Acara tersebut turut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh penerima SK dari berbagai kecamatan dan unit kerja di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK dan menegaskan bahwa status P3K paruh waktu bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Sebagai aparatur sipil negara, khususnya P3K paruh waktu, Bapak dan Ibu harus mampu menunjukkan kinerja terbaik, memiliki integritas, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik,” tegas Heriyus.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai melaksanakan tugas di lokasi penempatan masing-masing dan tidak mengajukan pindah atau meninggalkan tempat kerja sebelum masa kontrak berakhir.
“Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu memantau para pegawai yang bertugas di wilayahnya. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, agar segera dilaporkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus juga mengumumkan besaran gaji bagi pegawai P3K paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
S1: Rp3.000.000 per bulan
D3: Rp2.600.000
SMA: Rp2.300.000
SMP: Rp2.000.000
SD: Rp1.750.000
Bupati berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah ini dengan semangat pengabdian, disiplin, dan tanggung jawab tinggi.
“Jadikan kepercayaan ini sebagai motivasi untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi positif bagi kemajuan Murung Raya,” tutupnya.
(Rocky Hanter)