Puruk Cahu, Pojokinformasi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan. Salah satu langkah nyata yang ditempuh ialah melalui kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas PUPR Murung Raya pada Rabu (5/11/2025) ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, seperti perwakilan instansi vertikal, camat, kepala desa, serta tim penyusun dari konsultan perencana.
Dalam laporannya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Murung Raya, Chandera Eling, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan RDTR wilayah Laung Tuhup tahun 2024–2025.
“Penyusunan KLHS dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam setiap tahapan penyusunan RDTR,” ujarnya.
Chandera juga menegaskan, kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Melalui kajian ini, pemerintah berupaya mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup di wilayah Laung Tuhup, menilai keterkaitan antara kebijakan tata ruang dengan aspek keberlanjutan, serta memberikan rekomendasi berbasis lingkungan untuk mendukung RDTR yang ramah ekologi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Karya Manginte, S.T., M.T., menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai pondasi dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan lingkungan.
“Kami berharap koordinasi antarperangkat daerah dan tim penyusun berjalan dengan baik, sehingga hasil KLHS ini benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan perencanaan berikutnya,” jelasnya.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., yang dibacakan oleh Kadis PUPR, disampaikan bahwa penyusunan KLHS-RDTR memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam, terutama di wilayah Laung Tuhup yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.
“Melalui kajian ini, kita pastikan setiap rencana tata ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” tegasnya.
Bupati juga menekankan agar penyusunan KLHS-RDTR dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif, sehingga menghasilkan dokumen berkualitas yang dapat menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif untuk menyamakan persepsi dan menajamkan isu-isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS-RDTR tahun anggaran 2025.
(Rocky Hanter)