Polda Kalteng Gencarkan Operasi Kejahatan Jalanan: Ratusan Tersangka Diciduk, Waspada Modus Baru!
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Melalui operasi gencar yang melibatkan seluruh jajaran Polres, Polda Kalteng berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan serius seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari berbagai operasi tersebut, 233 tersangka berhasil diamankan dan kini tengah diproses hukum, menegaskan keseriusan aparat dalam menciptakan rasa aman bagi warga.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara (30/5/2026), memaparkan detail lebih lanjut mengenai tren kejahatan ini. Wilayah Kotawaringin Timur menjadi sorotan utama dengan angka tertinggi dalam kasus curat, seringkali melibatkan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan. Ironisnya, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan berevolusi menjadi curas karena dilakukan secara terorganisir, menggunakan kendaraan angkut besar, dan tak segan melawan petugas pengamanan. Sementara itu, Kabupaten Kapuas mencatat kasus curas terbanyak, dan Kota Palangka Raya masih menjadi episentrum kasus curanmor. Para pelaku curanmor, seperti yang diungkapkan Irjen Iwan, mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T, menandakan perlunya kewaspadaan ekstra dari pemilik kendaraan.
Rangkaian kejahatan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiil yang sangat signifikan bagi para korban. Total kerugian diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat mencapai Rp 90 juta, curas Rp 435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp 1,6 miliar. Untuk memastikan efek jera, kepolisian menerapkan KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat kini dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Pelaku curas diancam Pasal 49 dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan.
Dalam upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan Kalteng, Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana; polisi berkomitmen untuk cepat tiba di lokasi kejadian. Selain itu, langkah-langkah preventif sangat ditekankan: warga diimbau untuk memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan atau pamer barang mewah di tempat-tempat rawan. Polda Kalteng sendiri terus mengoptimalkan keamanannya melalui peningkatan patroli rutin, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengerahan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan kejahatan. Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Posting Komentar