Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pemberantasan pungutan liar (pungli), Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan wisata Bukit Cinta, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini Bripka Agung Tri Sudiono selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kanarakan bersama Aiptu Fitriansyah selaku KASPK III.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat harus paham bahwa pungutan liar adalah tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan hukum.
Polri hadir untuk mengingatkan agar tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban,” ucap Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas mengajak warga agar berani menolak dan melaporkan praktik pungli, khususnya di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, maupun pemerintahan.
Masyarakat juga didorong untuk menjadi teladan dalam lingkungan masing-masing.
“Sosialisasi semacam ini akan terus digiatkan oleh Polsek Bukit Batu guna menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar,” tutupnya. (dk_reborn)