Sertipikat Tanah PTSL Mulai Dibagikan ke Warga Kecamatan Murung
Puruk Cahu, Pojokinformasi.com – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Murung. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Murung Raya telah rampung dilaksanakan dan kini sertipikat tanah mulai diserahkan kepada para pemohon di empat wilayah, yakni Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Desa Juking Pajang, dan Desa Bahitom.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T., mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan 200 bidang tanah untuk disertifikatkan. Proses penyerahan pun sudah berjalan di beberapa wilayah.
“PTSL tahun 2025 sudah rampung kita kerjakan. Kemarin sebagian sertipikat sudah kami bagikan di Desa Juking Pajang dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Namun masih ada beberapa warga yang belum sempat hadir saat pembagian,” ujar Yoga, Kamis (24/7/2025).
Ia mengimbau masyarakat yang belum menerima sertipikat agar segera mengambil langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada jam kerja.
“Bagi warga yang belum mengambil, silakan datang membawa KTP. Jika diwakilkan, wajib disertai surat kuasa dari pemilik sertipikat,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya.
Posting Komentar