Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Warga di Marang
Palangka Raya – Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat akan bahaya pungutan liar, Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Minggu (4/5/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang di Jalan Tjilik Riwut KM 18, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan langsung imbauan kepada masyarakat untuk memahami dan menghindari praktik pungli dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam pelayanan publik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif Polri agar masyarakat tidak terlibat maupun menjadi korban dalam praktik pungli.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami berharap warga dapat menjadi pelopor anti pungli di lingkungannya masing-masing dan turut serta mengawasi pelayanan publik,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berani menegur atau mengingatkan apabila melihat tindakan pungli, terutama yang dilakukan oleh oknum pelayan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif serta mendapat respon positif dari warga.
“Polsek Bukit Batu akan terus mengintensifkan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat,” tutupnya. (dk_reborn)

Posting Komentar