DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Puruk Cahu, Pojokinformasi.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar
di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin malam (22/6/2026).
Rapat
paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung
Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris
Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, unsur
Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah
Kabupaten Murung Raya, serta para undangan lainnya.
Agenda
rapat meliputi pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penandatanganan
persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2025, serta penyerahan Raperda tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP),
Ahmad Maulana, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa setelah melalui
pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, DPRD sepakat
menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut
Ahmad Maulana, persetujuan tersebut merupakan bagian dari fungsi
pengawasan dan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus bentuk
komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang
transparan dan akuntabel.
Selain menyetujui
raperda tersebut, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah
rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain percepatan tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK, peningkatan kualitas perencanaan dan
penganggaran, optimalisasi penyerapan anggaran perangkat daerah, serta
percepatan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.
Dengan
disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025,
diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif,
efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Murung Raya.
(Rocky Hanter)
Posting Komentar