Ad

DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan

 

Puruk Cahu, Pojokinformasi.com – Sejumlah karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) mendatangi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir, sekaligus meminta kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.

Aspirasi para pekerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.H.I., Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., serta anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Mariyanto. Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).

Perwakilan karyawan, Taufik Rahman, menyampaikan bahwa para pekerja tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini berjalan terhadap perusahaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja, khususnya pembayaran gaji, harus tetap dipenuhi.

“Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta hak-hak karyawan dapat dipenuhi, terutama pembayaran gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gaji karyawan untuk periode Maret, April, dan Mei 2026 belum diterima. Jika tidak segera diselesaikan, maka tunggakan tersebut akan memasuki bulan keempat.

Menurutnya, sebelumnya para pekerja berada di bawah naungan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Namun, melalui perjanjian pengalihan tenaga kerja (re-agreement) sejak September 2024, sebagian besar karyawan dialihkan menjadi pekerja PT Bagas Bumi Persada.

Dari sekitar 1.400 tenaga kerja di wilayah Tuhup, sekitar 30 orang masih berstatus karyawan PT AKT, sementara sekitar 1.370 lainnya telah beralih menjadi karyawan PT BBP.

Selain menuntut pembayaran gaji yang tertunggak, para pekerja juga meminta kejelasan status ketenagakerjaan mereka di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan DPRD menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para karyawan. DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status para pekerja,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, bersama anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Mariyanto, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ada kepastian dari pihak perusahaan.

Mereka menilai persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rocky Hanter)

Baca Juga:
https://www.pojokinformasi.com/2026/06/dprd-murung-raya-tindaklanjuti-aduan.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan
  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan
  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan
  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan
  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan
  • DPRD Murung Raya Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT BBP Soal Tunggakan Gaji Tiga Bulan

Posting Komentar

Ad
Ad