Fraksi PDI Perjuangan Soroti Efektivitas Belanja dan Besarnya SiLPA dalam Pertanggungjawaban APBD 2025
Puruk Cahu, Pojokinformasi.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Jumat (5/6/2026).
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh anggota fraksi, Kabik Amaz Jasikha, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada DPRD.
Fraksi juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,77 triliun atau sebesar 104,69 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 161,11 persen, yang dinilai menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan daerah yang dapat terus dioptimalkan pada masa mendatang.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi belanja daerah yang baru mencapai 91,62 persen dari total anggaran. Fraksi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal agar efektivitas penggunaan anggaran dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai realisasi belanja modal sebesar 92,62 persen harus diiringi dengan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Fraksi turut mencermati besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp726 miliar atau 211,54 persen dari yang dianggarkan. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait hasil pemeriksaan BPK, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus dibarengi dengan tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan berbagai catatan dan masukan yang disampaikan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rocky Hanter)
Posting Komentar