Rumiadi: Persetujuan Raperda APBD 2025 Wujud Komitmen Bersama Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Puruk Cahu, Pojokinformasi.com
– Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi
kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya dapat disetujui
bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Hal
tersebut disampaikan Rumiadi saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa
Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung
Raya, Senin malam (22/6/2026).
Rapat tersebut
dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo,
Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, anggota DPRD, kepala perangkat
daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan
lainnya.
Dalam arahannya, Rumiadi mengatakan
seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota pengantar,
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan di tingkat Badan
Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah berjalan
dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami
mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik jajaran eksekutif maupun
legislatif, yang telah mencermati, mengoreksi, dan menyempurnakan
laporan keuangan daerah sehingga dapat disetujui bersama," ujarnya.
Menurut
Rumiadi, berbagai catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang disampaikan
DPRD diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna
meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pengelolaan aset daerah,
serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain
agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
2025, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyerahan Raperda
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rumiadi
menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah
strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan
regulasi, serta kebijakan pemerintah pusat agar produk hukum daerah
tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia
juga menyambut baik penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas
Perda Nomor 9 Tahun 2016. Menurutnya, penataan perangkat daerah bukan
sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi bagian dari upaya
menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi
pada peningkatan pelayanan publik.
"DPRD
berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan secara mendalam, objektif,
dan komprehensif terhadap raperda tersebut bersama pemerintah daerah,"
tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun
Anggaran 2025.
(Rocky Hanter)
Posting Komentar