Palangka Raya – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong, Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Bripka Eko Pujianto bersama Lurah Sei Gohong Muliadianto melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada warga, Senin (21/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar warga di wilayah Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi dan membangun kemitraan yang baik antara aparat keamanan dengan masyarakat.
"Dalam sambang ini, petugas memberikan imbauan kepada warga agar mewaspadai dampak musim penghujan, seperti potensi banjir, serta rutin membersihkan lingkungan dan saluran air di sekitar tempat tinggal," terang Kapolsek.
Selain itu, sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) juga disampaikan, termasuk ancaman pidana berat yang mengintai pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami juga memberikan edukasi kepada warga terkait sanksi hukum, mulai dari pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi pelaku karhutla," tambahnya.
Untuk memperkuat komunikasi, warga diberikan nomor pengaduan Polsek Bukit Batu di 0811-5235-110 dan nomor pribadi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong di 0822-4067-5084, sehingga masyarakat dapat segera melapor jika terjadi gangguan kamtibmas. (dk_reborn)